Senin, 30 Maret 2015

Freeport



Menurut hukum indonesia  boleh apa tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?

Menurut Hukum yang berlaku di Indoneia, Freeport boleh  beroperasi di Indonesia karena Freeport dapat menambah pendapatan negara, tetapi menurut pendapat saya kerjasama Freeport yang di lakukan oleh Amerika dan Indonesia sangat merugikan Indonesia karena sumber daya alam dan sumber daya manusia yang di gunakan yaitu berasal dari Indonesia.
Freeport merupakan salah satu dari sekian banyak kekayaan di Indonesia yang seharusnya bisa di manfaatkan dan di kelola dengan baik oleh warga Negara Indonesia dan untuk Negara Indonesia. Dengan berdirinya PT freeport  di Papua banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lapangan pekerjaan dengan gaji dan upah yang cukup menjanjikan, banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di Freeport. 

Pada tahun 2014 PT FREEPORT INDONESIA mempekerjakan lebih dari 12.036 karyawan langsung dan lebih dari 18.000 karyawan kontraktor.

Dengan banyaknya masrayakat Indonesia yang bekerja di Freeport, seharusnya pemerintah memiliki jalan dan ketegasan untuk menghentikan kerja sama freeport antara negara Amerika dan negara Indonesia, agar Freeport dapat seutuhnya dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai salah satu lapangan pekerjaa bangsa Indonesia dan merupakan salah satu pendapatan untuk Negara Indoneisa.