Menurut hukum indonesia boleh
apa tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah
anda setuju atau tidak?
Menurut
Hukum yang berlaku di Indoneia, Freeport boleh
beroperasi di Indonesia karena Freeport dapat menambah pendapatan
negara, tetapi menurut pendapat saya kerjasama Freeport yang di lakukan oleh
Amerika dan Indonesia sangat merugikan Indonesia karena sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang di gunakan yaitu berasal dari Indonesia.
Freeport
merupakan salah satu dari sekian banyak kekayaan di Indonesia yang seharusnya
bisa di manfaatkan dan di kelola dengan baik oleh warga Negara Indonesia dan
untuk Negara Indonesia. Dengan berdirinya PT freeport di Papua banyak masyarakat Indonesia yang
memiliki lapangan pekerjaan dengan gaji dan upah yang cukup menjanjikan, banyak
masyarakat Indonesia yang bekerja di Freeport.
Pada tahun 2014 PT FREEPORT INDONESIA mempekerjakan
lebih dari 12.036 karyawan langsung dan lebih dari 18.000 karyawan kontraktor.
Dengan banyaknya
masrayakat Indonesia yang bekerja di Freeport, seharusnya pemerintah memiliki
jalan dan ketegasan untuk menghentikan kerja sama freeport antara negara
Amerika dan negara Indonesia, agar Freeport dapat seutuhnya dimanfaatkan oleh
Indonesia sebagai salah satu lapangan pekerjaa bangsa Indonesia dan merupakan
salah satu pendapatan untuk Negara Indoneisa.