Sampai mana sebuah brand memiliki hak
intelektual
Setiap bisnis tentunya tidak pernah
lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek dan patent. Di era
digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta patent sangat
penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar
dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan
kekuatan merek dan invention mereka.
Selain melalui paten, perusahaan juga
dapat meraih keuntungan dengan memanfaatkan merek. Merek tidak hanya menjadi
simbol pembeda antar produk, tetapi sudah menjadi sebuah definisi harga sebuah
produk. Merek dapat menjadikan sebuah produk menjadi memiliki nilai yang
berlipat ganda. Lihat saja produk-produk mainan anak-anak sampai perangkat
rumah tangga yang bertemakan Hello kitty dapat berharga lebih mahal daripada
produk tanpa gambar.
Kekuatan dari setiap merek tentu saja
tidak lahir begitu saja melainkan melalui sebuah proses panjang mulai dari
kualitas produk itu sendiri sampai branding dan marketing yang akhirnya
membentuk dan memposisikan merek tersebut di benak masyarakat. Pada titik ini
lah akhirnya kita baru sadar bahwa sangat penting untuk melindungi merek
tersebut. Dengan melindungi merek kita melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek untuk bisnis kita.
Undang – undang yang melindungi hak
intelektual
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
· Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek
kolektif.
a) Merek
Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
b) Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
c) Merek
Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis
lainnya.
d) Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka
merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
o Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum
o Tidak memiliki daya pembeda
o Telah terjadi milik umum.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pelanggaran yang di dapat jika
melanggar hak intelektual
Berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat
digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan
pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
-
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
-
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
-
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang
melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana
penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan
minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan
minimal Rp. 150 juta rupiah
Sumber :