SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESI
Setiap negara
menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga
sekarang :
Sistem Ekonomi
Demokrasi
Sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah
dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam
usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
Ciri-ciri positif
pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif
pada sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
D. Para Pelaku
Ekonomi
Terdapat tiga pelaku
utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan
negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi
akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama
dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Sikap saling mendukung di antara
pelaku ekonomi juga sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi
kerakyatan.
Pemerintah (BUMN)
Pemerintah sebagai
pelaku kegiatan ekonomi
Peran pemerintah
sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi,
produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan Konsumsi
Pemerintah juga
membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya saat
menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan
pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentu saja
pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal,
dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk
menjalankan tugasnya. Contoh-contoh lain mengenai kegiatan konsumsi yang
dilakukan pemerintah, seperti memberi gaji kepada pegawai-pegawai pemerintah,
dan sebagainya.
2. Kegiatan Produksi
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau
sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dapat
berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero
(Perusahaan Perseroan). Pelaksanaan peran BUMN diwujudkan dalam kegiatan usaha
hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan,
kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
3. Kegiatan
Distribusi
Selain kegiatan
konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar maka akan mempengaruhi banyak faktor
seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan
pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan
distribusi sangat penting.
Pemerintah Sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah berperan
dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda
perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka
melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan
dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah
melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
- Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
- Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di
bidang perdagangan
Di bidang
perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor
dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan
untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap
barang-barang luar negeri
3. Kebijaksanaan
dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong
kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
- Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
- Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
- Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah
satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba
sebesar-besarnya. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan
berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa
pertimbangan berikut ini.
- Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
- Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
- Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
- Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
- Membantu meningkatkan produksi nasional.
- Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
- Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
- Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
- Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
- Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
- Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan
arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
- Landasan idiil: Pancasila.
- Landasan struktural: UUD 1945.
- Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
Sesuai dengan UU No.
25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
- Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi
koperasi terdiri dari :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Berdasarkan UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman
SUMBER – SUMBER
http://diyantisyafitri.blogspot.com/2012/03/perkembangan-sistem-ekonomi-sebelum.html?m=1http://rivazboyz.multiply.com/journal/item/54/perkembangan-perekonomian-Indonesia-setelah-orde-baru
http://alifadjzieb.blogspot.com/2012/03/keadaan-ekonomi-pada-masa-orde-baru.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar