Minggu, 28 Juni 2015

BUMN



BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
          Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping badan usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.

Fungsi BUMN: 
  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian 
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 
Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
  • Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
  • Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
  • Memiliki kekuatan hukum yang kuat
  • Salah satu sumber pendapatan negara 
  • Organisasi disusun dengan mantap
2. Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 
  • Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
  • Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
  • Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN

STRUKTUR REVENUE ATAU PENDAPATAN BUMN
1.BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
     2.BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,  sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh perusahaan lainnya.

PERUSAHAAN MILIK BUMN
Industri pengolahan
Informasi dan telekomunikasi
Jasa keuangan dan asuransi
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
Konstruksi
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang
Pengadaan gas, uap dan udara dingin
Perdagangan besar dan eceran
Pertambangan dan penggalian


SUMBER :