Prinsip-prinsip Etika
Profesi
Prinsip Etika Profesi
Tuntutan
profesional sangat erat dengan suatu kode etik setiap profesi. Kode etik itu
berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini
akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk
semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip etika pada umumnya yang
berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi profesional sejauh mereka adalah
manusia (Kerap, 1998:44)
- · Lebih jauh Kerap (1998) mengatakan pertama, prinsip tanggung jawab adalah salah satu prinsip bagi kaum profesional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena, sebagaimana diuraikan di atas, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
- · Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan tertentu, khususnya orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya.
- · Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Hanya saja prinsip otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. kedua, otonomi itu juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan umum.
- · Keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena itu punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat.
Lingkungan
Bisnis Yang Mempengaruhi Etika
Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu
bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu
dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan
supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan. ”Etika bisnis
merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi
juga memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas
dari etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak
terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang
merupakan perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan
konstan, yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika
bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia
bisnis. Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan
sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil
oleh bisnis dan pelaku bisnis. Beberapa faktor yang mempengaruhi harapan publik
(etik) pada lingkungan bisnis :
- Physical Kualitas dari udara dan air terjaga
- Moral Keinginan bersikap adil
- Financial malfeasance Banyaknya perbuatan yang
memalukan (skandal)
- Economic Kesalahan memberikan dorongan untuk bangkit
- Competition Tekanan dan dorongan global
- Bad judgement Kesalahan operasi, keringanan bagi
kalangan eksekutif
- Activist stakeholders Etika investor, pelanggan dan
lingkungan
- Synergy Perubahan yang sukses
- Institutional reinforcement Hukum baru
Tujuan
dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk
melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka
dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan,
bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik
usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku
karyawan yang dapat sinyal masalah.
Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana
karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari
sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap
karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang
diberikan kepada karyawan. "Nada di atas" sering digunakan untuk
menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu
karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat
menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi
oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi
booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja
cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi,
karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan
mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan
dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan
pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka
dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang
karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya
mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika
perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan
lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok
berharap bahwa dari mereka.
Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat
berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di
mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat
kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke
bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam
industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan
tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk
mengejar uang.
Dalam Suatu KAP (Kantor Akuntan Publik) Etika Apasaja
Yang Harus Ditaati Dalam Menangani Sebuah Kasus
Etika adalah aturan tentang
baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak
perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat
ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser
prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan
itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada
tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode
etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan
mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
A.
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
B.
Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar umum
dan prinsip akuntansi
A.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut
ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data
Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang
layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
A.
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia,tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan, etika
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c)
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam
rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak
boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi
mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
B.
Fee Profesional
C. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian
hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode,serta
tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama
dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B. Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran
lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee
Referal.
a)
Komisi
Komisi adalah imbalan
dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau
diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi
b)
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan
bagi sesama profesi.
Contoh Kasus KAP Dan Jelaskan Etika Profesi Yang Harus
Dilakukan
Enron adalah perusahaan
yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming
industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar
yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil
menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau
dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup
menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai
energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi
dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari
markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang
lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut
oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut
itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi
dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor
Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan
public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers,
deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan
Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting
perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur
Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data
serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan
Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka
memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh
terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks
pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Ø Akibat
gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan
oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga
berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini
menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %. Perusahaan akuntan
yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil
melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai
eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen
Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan
klien mereka.
KAP Arthur Andersen
memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas
kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan
internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang
memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah
merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate
governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar