UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2000
TENTANG
SERIKAT
PEKERJA / SERIKAT BURUH
1.
Menimbang
Bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan
maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak
setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3.
Menetapkan
UNDANG-UNDANG
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT,
DAN TUJUAN
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti pencatatan berhak:
a.
membuat perjanjian kerja
bersama dengan pengusaha;
b.
mewakili pekerja/buruh dalam
menyelesaikan perselisihan industrial
c.
mewakili pekerja/buruh dalam
lembaga ketenagakerjaan;
d.
membentuk lembaga atau
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e.
melakukan kegiatan lainnya di
bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi
dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional
dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai
nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a.
melindungi dan membela anggota
dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.
memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.
mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEUANGAN DAN
HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.
iuran anggota yang besarnya
ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.
hasil usaha yang sah; dan
c.
bantuan anggota atau pihak lain
yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1)
Dalam hal bantuan pihak lain,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus
terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl
dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang
sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)
Pengurus bertanggung jawab
dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
SANKSI
Pasal 42
Pelanggaran
terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31
dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi
atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi
pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
BAB VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan
kebebasan untuk berserikat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar