Selasa, 11 November 2014

tugas 2



Tugas 2
EKONOMI SYARIAH
Ekonomi syariah sebenarnya berasal dari nama ekonomi islam, ekonomi islam terdiri dari dua terminologi; 1) ekonomi 2) islam
definisi ekonomi : ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
definisi islam : agama yang mengatur kesinambungan hidup manusia menuju keselamatan dunia dan akhirat.
beberapa pakar mencoba mendefisinikan ekonomi islam sebagai berikut :
- Khursis Ahmad, " ekonomi islam adalah suatu upaya sistematis untuk memahami permasalahan ekonomi dari sudut pandang islam".
- S.M Hasanudin, " ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi jajaran-jajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidak adilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap allah dan masyarakat".
- M.A Mannan, " ilmu ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai islam".
- M.M Metwally, " ekonomi islam adalah ilmu yang memepelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti sumber hukum islam".
- Umer Chapra, " ekonomi islam adalah cabang ilmu yang merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan biologis".
Manfaat Ekonomi Syariah :
·         sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan
·          kebersamaan,
·          menghapus kemiskinan,
·         mendapatkan keadilan,
·         tidak menguntungkan seseorang,
·         transparan
·         memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.



Penerapan Ekonomi Syariah :

Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1.      Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
2.      Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
3.      Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi :
1.      Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
2.      Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.      Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.      Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
5.      Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007). Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

ANALISIS :
Ekonomi syariah semakin cepat berkembang dikalangan masyarakat, dengan adanya ekonomi syariah masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman karena ekonomi syariah menggunakan syariat-syariat islam. Prospek kontribusi ekonomi syariah di Indonesia apabila dilihat dari sisi pemerintah bisa dikatakan cerah. Hal ini dapat dilihat dari arah kebijakan pemerintah yang mulai mempertimbangkan implementasi ekonomi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu perhatian pemerintah tentang zakat juga mulai meningkat, hal ini bisa dilihat dengan dibentuknya Ditjen Zakat di Indonesia.
Didalam ekonomi syariah juga Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian.






KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi Syariah :
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah :
  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah ), konsisten, dan konsekuen (istiqomah ) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah :
  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun ) dan saling menguatkan (takaful ).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah :
  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah :
  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah ).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah :
  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib ) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro ).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi :
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
ANALISIS :
Sama halnya seperti ekonomi syariah, koperasi syariah pun tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Dengan adanya koperasi syariah, akan banyak kegiatan usaha yang berkembang sesuai ajaran islam. Koperasi islam juga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.




Daftar Pustaka :
www.koperasisyariah.com   





Senin, 03 November 2014

analisis permintaan dan penawaran kain tenun troso

Nama                    : Gineung Pratidina
NPM                      : 23213739
Kelas                     : 2EB15

Model Permintaan Kain Tenun Troso

Yunit terjual = α – βhkt Xhkt + βtpkXtpkhbs Xhbs
Ket :     Hkt       : Harga kain tenun
 Tpk      :Tingkat pendapatan konsumen
 Hbs      :Harga barang substitusi
Analisis                       : Dari model model permintaan kain tenun diatas mengandung arti, Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun.
Hk. Permintaan          : makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.

Model Penawaran Kain Tenun Troso

Yunit produksi = α + βhkt Xhkt – βbpXbp
Ket :     Hkt       : Harga kain tenun
             Bp        :Biaya Produksi
Analisis                       : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi)
HK. Penawaran              :  makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.


Sabtu, 11 Oktober 2014

koperasi sekolah



KOPERASI SEKOLAH

KOPERASI SEKOLAH SMP BAKTI NUSA
Koperasi sekolah SMP Bakti Nusa telah berdiri sejak tahun 2003, koperasi ini merupakan koperasi kecil yang cukup berpengaruh terhadap siswa ataupun guru SMP Bakti Nusa.  Koperasi sekolah adalah  koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah. Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidika.
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong untuk berinovasi, dan sebagainya.
Tujuan koperasi sekolah
Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan  berkoperasi.
Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan   sekolah.
           2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
           3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
           4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Perangkat organisasi koperasi sekolah
  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha

Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib

Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi

Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah
Kelebihan koperasi sekolah:
1.     Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2.     Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah.
3.     Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4.     Mudah membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5.     Untuk melatih para siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam berorganisasi.
Kelemahan koperasi sekolah: 
1.      Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang dijual   telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membeli barang
2.      Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang memadai.
3.      Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.



Daftra pustaka :                  
http://dahlanforum.wordpress.com/2012/01/27/kelengkapan-dan-kegiatan-koperasi/