Tugas 2
EKONOMI
SYARIAH
Ekonomi syariah sebenarnya berasal dari nama
ekonomi islam, ekonomi islam terdiri dari dua terminologi; 1) ekonomi 2) islam
definisi ekonomi : ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
definisi islam : agama yang mengatur
kesinambungan hidup manusia menuju keselamatan dunia dan akhirat.
beberapa pakar mencoba mendefisinikan ekonomi islam sebagai
berikut :
- Khursis Ahmad, " ekonomi islam adalah suatu upaya
sistematis untuk memahami permasalahan ekonomi dari sudut pandang islam".
- S.M Hasanudin, " ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan
aplikasi jajaran-jajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidak adilan
dalam pencarian dan pengeluaran sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi
manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap allah
dan masyarakat".
- M.A Mannan, " ilmu ekonomi islam adalah suatu ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang
memiliki nilai-nilai islam".
- M.M Metwally, " ekonomi islam adalah ilmu yang memepelajari
perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti sumber hukum
islam".
- Umer Chapra, " ekonomi islam adalah cabang ilmu yang
merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya
yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan
individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan biologis".
Manfaat
Ekonomi Syariah :
·
sistem ini dapat menumbuhkan rasa
kekeluargaan
·
kebersamaan,
·
menghapus kemiskinan,
·
mendapatkan keadilan,
·
tidak menguntungkan seseorang,
·
transparan
·
memberikan manfaat dan kesejahteraan
bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim.
Penerapan
Ekonomi Syariah :
Perkembangan
sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan
sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan
kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi
Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15
persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian
bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan
pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran
ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan
struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip
Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank
Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan
perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan
ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur
spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya.
Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas
non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya
mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi
antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat
yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya
bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi
perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan
dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan
pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1. Islam
telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas
dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang
Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang
tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang
tersebut.
2. Islam
telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para
pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi
riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan
adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk
transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun
pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan
riba.
3. Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
prinsip-prinsip keuangan syariah
meliputi :
1.
Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
2.
Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.
Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.
Gharar dan Maysir
Alquran melarang
secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari
kata usr (kemudahan dan
kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini
istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
5.
Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007). Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007). Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi
Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam
secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam,
kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian
keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua
model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai
kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan
sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu
aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah,
pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah
adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari
keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
ANALISIS :
Ekonomi syariah semakin cepat berkembang
dikalangan masyarakat, dengan adanya ekonomi syariah masyarakat dapat lebih
percaya dan merasa aman karena ekonomi syariah menggunakan syariat-syariat
islam. Prospek kontribusi ekonomi syariah di Indonesia apabila dilihat dari
sisi pemerintah bisa dikatakan cerah. Hal ini dapat dilihat dari arah kebijakan
pemerintah yang mulai mempertimbangkan implementasi ekonomi syariah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu perhatian pemerintah tentang
zakat juga mulai meningkat, hal ini bisa dilihat dengan dibentuknya Ditjen
Zakat di Indonesia.
Didalam ekonomi syariah juga Transaksinya
bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi
perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan
dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan
pujian.
KOPERASI SYARIAH
Koperasi
Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,
tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan
Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah
juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi Syariah :
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah :
- 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah ), konsisten, dan konsekuen (istiqomah ) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
- 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
- 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah :
- 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
- 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun ) dan saling menguatkan (takaful ).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah :
- 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah :
- 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
- 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah ).
- 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
- 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
- 6. Jujur, amanah dan mandiri.
- 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
- 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah :
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib ) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro ).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi :
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi,
sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan
obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah
dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
ANALISIS :
Sama
halnya seperti ekonomi syariah, koperasi syariah pun tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir
dan gharar. Dengan adanya koperasi syariah, akan banyak kegiatan usaha yang
berkembang sesuai ajaran islam. Koperasi islam juga dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Daftar
Pustaka :
www.koperasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar