Senin, 30 Juni 2014

PEMERINTAH PADA KESEHATAN



Kebijakan pemerintah pada kesehatan
Dasar Hukum      
1.    SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2.     TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
3.    Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6.   Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes.               `/SK/IV/2000      tentang Pembangunan Kesehatan Menuju           Indonesia Sehat tahun 2010
7.   Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men.  Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja  Departemen Kesehatan        
Menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus tahun 2010 adalah sebanyak 237.556.363 orang yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan. Jumlah ini bertambah sekitar 32,5 juta jiwa dari jumlah penduduk sebelumnya yang tercatat di tahun 2000 atau meningkat sekitar 13,68%. Dengan distribusi berdasarkan masing-masing pulau adalah Pulau Jawa 58%, Pulau Sumatra 21%, Pulau Sulawesi 7%. Pulau Kalimantan 6%, Bali dan Nusa Tenggara 6% dan Papua dan Maluku 3%.

Provinsi yang paling tinggi kepadatan penduduknya adalah Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar 14.440 orang per km². Provinsi yang paling rendah tingkat kepadatan penduduknya adalah Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar 8 orang per km². Dengan jumlah penduduk yang sedemikian banyaknya, Indonesia menjadi negara dengan penduduk terbanyak setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat.
Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun ini, sedikit banyak akan menimbulkan masalah sosial yang semakin luas di kalangan masyarakat jika pemerintah tidak berupaya maksimal dan serius untuk menanggulanginya. Ada banyak faktor dan bidang yang mempengaruhi hal ini antara lain ekonomi, sosial budaya dan pemerataan penduduk, kemiskinan, pendidikan maupun kesehatan.
Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
Gerakan pembangunan berwawasan kesehatan adalah inisiatif  semua  komponen bangsa dalam menetapkan perencanaan pembangunan selalu berorientasi untuk mengedapankan   upaya promotif dan preventif pada masalah kesehatan, walaupun bukan berarti mengesampingkan kegiatan kuratif.
Gerakan tersebut berlaku untuk semua komponen bangsa yang harus berpartisipasi secara aktif baik yang berupa kegiatan individu, keluarga, kelompok masyarakat, instansi pemerintah ataupun swasta. Promotif yang dimaksud adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesehatan dan menjaganya dari semua kemungkinan-kemingkinan yang menyebabkan timbulnya penyakit dan masalah kesehatan. Kegiatan tersebut  bisa berupa meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan, menjaga kebugaran tubuh, mengatur menu seimbang termasuk didalamnya kegiatan rekreasi dan pembinaan mental spiritual
Kegiatan preventif dapat dilaksanakan dengan cara mencegah dan menghindari timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lain. Kegiatan ini bisa berupa pemberian  imunisasi, perbaikan lingkungan ( hygiene dan sanitasi )baik perorangan, perumahan, industri rumah tangga maupan indistri perusahaan. Kegiatan preventif juga diulakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas juga kereta api  dan keselamatan kerja terhadap seluruh pekerja termasuk pekerja perusahaan. Pada tingkat perusahaan dan departemen dampak lingkungan dengan kegiatan analisa dampak lingkungan.

Pada departemen yang terkait misalkan Departemen Pertanian harus dipikirkan juga bagaimana mencegah dan mengurangi terjadinya dampak insectisida terhadap penggunanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar