EKONOMI KOPERASI
A. Koperasi
adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Kata koperasi mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi menurut Bung Hatta
(Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
B.
Struktur
Koperasi
Didalam struktur perkoperasian
terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu
koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas pokok dari masing – masing
elemen tersebut :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi –
fungsi antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum
koperasi
3. Memilih, mengangkat dan
meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan dan mengesahkan
rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus
dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5. Mengesahkan laporan
pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan
usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit –
dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas
nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan
rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat
organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan
dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis
tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
C.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan
menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari
organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi
harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
-Tujuan dapat membantu
mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
-Tujuan dapat membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
-Tujuan juga menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
-Tujuan merupakan sasaran yang
nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan
perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat
maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal,
pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi
3 jenis, yakni :
-Memaksimalkan keuntungan (
maximize profit )
-Memaksimalkan nilai perusahaan (
maximize the value of the firm )
-Meminimalkan biaya
D.
Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan
usaha koperasi yakni :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha bisnis yang dijalani
- Modal koperasi
- Manajemen koperasi
- Organisasi koperasi
- Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif
Anggota :
- Anggota sebagai pemilik dan pengguna
- Pemilik : yang menanamkan modal investasi
- Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
- Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis
kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.
E.
Permodalan
Koperasi
- UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
DAFTAR PUSTAKA :
2. http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-
prinsip_12.html
4. E-book
Univ. Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar